Sabtu, 06 Agustus 2011

Kultum Bulan Ramadhan Bina Dhuafa Indonesia


Sahabat Mari kita simak kultum bulan ramadhan kali ini dengan judul ” Tanda-tanda Gagal Ramadhan” Sahabat Di bulan Ramadhan, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka lebar-lebar. Namun banyak orang gagal mendapatkan kemuliaannya. Di bawah ini kiat-kiat menghindari gagalnya Ramadhan :
1. Kurang melakukan persiapan di bulan Syaban.
Misalnya, tidak tumbuh keinginan melatih bangun malam dengan shalat tahajjud. Begitupun tidak melakukan puasa sunnah Syaban, sebagaimana telah disunnahkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam. Dalam hadits Bukhari dan Muslim, dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, “Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa selain di bulan Syaban.”
2. Gampang mengulur shalat fardhu.
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan kecuali orang-orang yang bertaubat dan beramal shalih” (Maryam: 59).
Menurut Said bin Musayyab, yang dimaksud dengan tarkush-shalat (meninggalkan shalat) ialah tidak segera mendirikan shalat tepat pada waktunya. Misalnya menjalankan shalat zhuhur menjelang waktu ashar, ashar menjelang maghrib, shalat maghrib menjelang isya, shalat isya menjelang waktu subuh serta tidak segera shalat subuh hingga terbit matahari. Orang yang bershiyam Ramadhan sangat disiplin menjaga waktu shalat, karena nilainya setara dengan 70 kali shalat fardhu di bulan lain.
3. Malas menjalankan ibadah-ibadah sunnah.
Termasuk di dalamnya menjalankan ibadah shalatul-lail. Mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah merupakan ciri orang yang shalih.
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang bersegera dalam mengerjakan perbuatan-perbuatan baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami” (Al-Anbiya:90).
Dan hamba-Ku masih mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah, sampai Aku mencintainya. (Hadits Qudsi)
4. Kikir dan rakus pada harta benda.
Takut rugi jika mengeluarkan banyak infaq dan shadaqah adalah tandanya. Salah satu sasaran utama shiyam agar manusia mampu mengendalikan sifat rakus pada makan minum maupun pada harta benda, karena ia termasuk sifat kehewanan (Bahimiyah). Cinta dunia serta gelimang kemewahan hidup sering membuat manusia lupa akan tujuan hidup sesungguhnya.
Mendekat kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala, akan menguatkan sifat utama kemanusiaan (Insaniyah).

5. Malas membaca Al-Qur’an.
Ramadhan juga disebut Syahrul Qur’an, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an. Orang-orang shalih di masa lalu menghabiskan waktunya baik siang maupun malam Ramadhan untuk membaca Al-Qur’an. Ibadah ummatku yang paling utama adalah pembacaan Al-Qur’an (HR Baihaqi).
Ramadhan adalah saat yang tepat untuk menimba dan menggali sebanyak mungkin kemuliaan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup. Kebiasaan baik ini harus nampak berlanjut setelah Ramadhan pergi, sebagai tanda keberhasilan latihan di bulan suci.
6. Mudah mengumbar amarah.
Ramadhan adalah bulan kekuatan. Nabi Saw bersabda : “Orang kuat bukanlah orang yang selalu menang ketika berkelahi. Tapi orang yang kuat adalah orang yang bisa menguasai diri ketika marah.”
Dalam hadits lain beliau bersabda : “Puasa itu perisai diri, apabila salah seorang dari kamu berpuasa maka janganlah ia berkata keji dan jangan membodohkan diri. Jika ada seseorang memerangimu atau mengumpatmu, maka katakanlah sesesungguhnya saya sedang berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
7. Gemar bicara sia-sia dan dusta.
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta perbuatan Az-Zur, maka Allah tidak membutuhkan perbuatan orang yang tidak bersopan santun, maka tiada hajat bagi Allah padahal dia meninggalkan makan dan minumnya” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).
Kesempatan Ramadhan adalah peluang bagi kita untuk mengatur dan melatih lidah supaya senantiasa berkata yang baik-baik. Umar ibn Khattab Ra berkata : Puasa ini bukanlah hanya menahan diri dari makan dan minum saja, akan tetapi juga dari dusta, dari perbuatan yang salah dan tutur kata yang sia-sia (Al Muhalla VI: 178).
Ciri orang gagal memetik buah Ramadhan kerap berkata di belakang hatinya. Kalimat-kalimatnya tidak ditimbang secara masak : Bicara dulu baru berpikir, bukan sebaliknya, berpikir dulu, disaring, baru diucapkan.
8. Memutuskan tali silaturrahim.
Ketika menyambut datangnya Ramadhan Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa menyambung tali persaudaraan (silaturrahim) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya”. Puasa mendidik pribadi-pribadi untuk menumbuhkan jiwa kasih sayang dan tali cinta.
Pelaku shiyam jiwanya dibersihkan dari kekerasan hati dan kesombongan, diganti dengan perangai yang lembut, halus dan tawadhu. Apabila ada atau tidak adanya Ramadhan tidak memperkuat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan, itu tanda kegagalan.
9. Menyia-nyiakan waktu.
Al-Qur’an mendokumentasikan dialog Allah SWT dengan orang-orang yang menghabiskan waktumereka untuk bermain-main. Allah bertanya : “Berapa tahunkan lamanya kamu tinggal di bumi ?.” Mereka menjawab : “Kami tinggal di bumi sehari atau setengah hari. Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung.” Allah berfirman : “Kamu tidak tingal di bumi melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui. “Maka apakah kamu mengira sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami ?. Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang sebenarnya; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Tuhan yang mempunyai Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun: 112-116).
Termasuk gagal dalam ber-Ramadhan orang yang lalai atas karunia waktu dengan melakukan perbuatan sia-sia, kemaksiatan, dan hura-hura. Disiplin waktu selama Ramadhan semestinya membekas kuat dalam bentuk cinta ketertiban dan keteraturan.
10. Labil dalam menjalani hidup.
Labil alias perasaan gamang, khawatir, risau, serta gelisah dalam menjalani hidup juga tanda gagal Ramadhan. Pesan Rasulullah SAW : ‘Sesungguhnya telah datang bulan Ramadhan yang penuh berkah. Allah telah memfardhukan atas kamu berpuasa di dalamnya. Dibuka semua pintu surga, dikunci semua pintu neraka dan dibelenggu segala syetan. Di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa tiada diberikan kebajikan malam itu, maka sungguh tidak diberikan kebajikan atasnya’ (HR Ahmad, Nasa’i, Baihaqi dari Abu Hurairah)
Bila seseorang meraih berkah bulan suci ini, jiwanya mantap, hatinya tenteram, perasaannya tenang dalam menghadapi keadaan apapun.
11. Tidak bersemangat mensyiarkan Islam.
Salah satu ciri utama alumnus Ramadhan yang berhasil ialah tingkat taqwa yang meroket. Dan setiap orang yang ketaqwaannya semakin kuat ialah semangat mensyiarkan Islam. Berbagai kegiatan amar ma’ruf nahiy munkar dilakukannya, karena ia ingin sebanyak mungkin orang merasakan kelezatan iman sebagaimana dirinya. Jika semangat ini tak ada, gagal lah Ramadhan seseorang.
12. Khianat terhadap amanah.
Shiyam adalah amanah Allah yang harus dipelihara (dikerjakan) dan selanjutnya dipertanggung-jawabkan di hadapan-Nya kelak. Shiyam itu ibarat utang yang harus ditunaikan secara rahasia kepada Allah.
Orang yang terbiasa memenuhi amanah dalam ibadah sir (rahasia) tentu akan lebih menepati amanahnya terhadap orang lain, baik yang bersifat rahasia maupun yang nyata. Sebaliknya orang yang gagal Ramadhan mudah mengkhianati amanah, baik dari Allah maupun dari manusia.
13. Rendah motivasi hidup berjama’ah.
Frekuensi shalat berjama’ah di masjid meningkat tajam selama Ramadhan. Selain itu, lapar dan haus menajamkan jiwa sosial dan empati terhadap kesusahan sesama manusia, khususnya sesama Muslim. Allah mencintai hamba-hamba-Nya yang berjuang secara berjama’ah, yang saling menguatkan.
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam saatu barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh” (Ash-Shaf: 4). Ramadhan seharusnya menguatkan motivasi untuk hidup berjama’ah.
14. Tinggi ketergantungannya pada makhluk.
Hawa nafsu dan syahwat yang digembleng habis-habisan selama bulan Ramadhan merupakan pintu utama ketergantungan manusia pada sesama makhluk. Jika jiwa seseorang berhasil merdeka dari kedua mitra syetan itu setelah Ramadhan, maka yang mengendalikan dirinya adalah fikrah dan akhlaq. Orang yang tunduk dan taat kepada Allah lebih mulia dari mereka yang tunduk kepada makhluk.
15. Malas membela dan menegakkan kebenaran.
Sejumlah peperangan dilakukan kaum Muslimin melawan tentara-tentara kafir berlangsung di bulan Ramadhan. Kemenangan Badar yang spektakuler itu dan penaklukan Makkah (Futuh Makkah) terjadi di bulan Ramadhan. Di tengah gelombang kebathilan dan kemungkaran yang semakin berani unjuk gigi, para alumni akademi Ramadhan seharusnya semakin gigih dan strategis dalam membela dan menegakkan kebenaran. Jika bulan suci ini tidak memberi bekal perjuangan baru yang bernilai spektakuler, maka kemungkinan besar ia telah meninggalkan kita sebagai pecundang.
16. Tidak mencintai kaum dhuafa.
Syahru Rahmah, Bulan Kasih Sayang adalah nama lain Ramadhan, karena di bulan ini Allah melimpahi hamba-hamba-Nya dengan kasih sayang ekstra. Shiyam Ramadhan menanam benih kasih sayang terhadap orang-orang yang paling lemah di kalangan masyarakat. Faqir miskin, anak-anak yatim dan mereka yang hidup dalam kemelaratan. Rasa cinta kita terhadap mereka seharusnya bertambah.
Jika cinta jenis ini tidak bertambah sesudah bulan suci ini, berarti Anda perlu segera instrospeksi.
17. Salah dalam memaknai akhir Ramadhan.
Khalifah Umar ibn Abdul Aziz memerintahkan seluruh rakyatnya supaya mengakhiri puasa dengan memperbanyak istighfar dan memberikan sadaqah, karena istighfar dan sadaqah dapat menambal yang robek-robek atau yang pecah-pecah dari puasa. Menginjak hari-hari berlalunya Ramadhan, mestinya kita semakin sering melakukan muhasabah (introspeksi) diri.
“Wahai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Hasyr: 18).
18. Sibuk mempersiapkan Lebaran.
Kebanyakan orang semakin disibukkan oleh urusan lahir dan logistik menjelang Iedul Fitri. Banyak yang lupa bahwa 10 malam terakhir merupakan saat-saat genting yang menentukan nilai akhir kita di mata Allah dalam bulan mulia ini. Menjadi pemenang sejati atau pecundang sejati.
Konsentrasi pikiran telah bergeser dari semangat beribadah, kepada luapan kesenangan merayakan Idul Fitri dengan berbagai kegiatan, akibatnya lupa seharusnya sedih akan berpisah dengan bulan mulia ini.
19. Idul Fitri dianggap hari kebebasan.
Secara harfiah makna Iedul Fitri berarti ‘hari kembali ke fitrah’. Namun kebanyakan orang memandang Iedul Fitri laksana hari dibebaskannya mereka dari penjara Ramadhan. Akibatnya, hanya beberapa saat setelah Ramadhan meninggalkannya, ucapan dan tindakannya kembali cenderung tak terkendali, syahwat dan birahi diumbar sebanyak-banyaknya. Mereka lupa bahwa Iedul Fitri seharusnya menjadi hari di mana tekad baru dipancangkan untuk menjalankan peran khalifah dan abdi Allah secara lebih profesional.
Kesadaran penuh akan kehidupan dunia yang berdimensi akhirat harus berada pada puncaknya saat Iedul Fitri, dan bukan sebaliknya.**
Sumber : http://migas-indonesia.net/em>

Bayar Zakat Online - Bina dhuafa Indonesia


Sahabat Bina Dhuafa Indonesia, Bagi Anda yang ingin membayar zakat secara Online silahkan salurkan zakat dan infaq serta sedekah anda melalui Lembaga Kami yaitu Yayasan Bina Dhuafa Indonesia dimana zakat anda akan di salurkan kepada yang berhak menerimanya seperti untuk Para Yatim Dhuafa dan para Faqir Miskin yang ada di pelosok pelosok desa. dengan adanya bayar zakat secara online ini akan memudahkan para muzakki yang ingin mengeluarkan zakatnya, selain akan lebih mudah bayar zakat secara online ini tidak akan menyita waktu para muzakki yang sedang sibuk, mereka tidak perlu datang ke lokasi tempat AMIL ZAKAT tetapi mereka cukup dengan mentransfer ke No rek Zakat yang telah kami sediakan.
Semakin modern-nya gaya hidup, semakin memudahkan. Salah satunya dengan dibukanya account khusus untuk menerima zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.
Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. atau untuk sedekah /infaq lainnya.
Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Penerima Zakat Maal


Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).
Dari penjelasan ayat di atas, jelaslah bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnâf (kelompok), yaitu : pertama; fakir, kedua; miskin, ketiga; Amil, keempat; muallaf, kelima; ar-riqâb (budak), keenam; al-ghârimin (orang yang berhutang), ketujuh; fi sabilillah, kedelapan; ibnu sabil.
Mereka yang bukan berada dibawah tangggungan bapak Emza seperti tersebut di atas maka jika memenuhi syarat fakir atau miskin mereka berhak mendapatkan zakat dari harta Bapak. Menurut Prof. Dr. M. Amin Suma pemberian harta kepada saudara tersebut tergantung pada niatnya. Jika diniatkan zakat bisa dikatakan sebagai zakat. Tetapi jika diniatkan infaq, statusnya sebagai infaq.
Adapun keluarga yang tidak boleh menerima zakat yaitu mereka yang berada dalam tanggungan bapak emza. Jumhur ulama menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat di antaranya bapak, ibu atau kakek, nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab kita sebagai anak/menantu. Rasulullah Saw bersabda: “Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu” (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib) Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan dalam kitabnya “Fiqhu az-Zakat” pemberian zakat kepada kerabat yang tidak wajib bagi orang yang berzakat memberi nafkah kepadanya, maka tidak berdosa memberi kepadanya zakat.
Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada kerabat yang bukan tanggungan langsung dari bapak seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan (fakir atau miskin). Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari’at Islam agar zakatnya sampai pada yang berhak.
Firman Allah SWT, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” (Al Isra’: 26) “…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]
Dengan demikian, zakat sangat dianjurkan diberikan kepada keluarga yang bukan menjadi tanggungan bagi muzakki. Kewajiban kita untuk membantu saudara sendiri kepada mereka yang sedang kekurangan. Islam memerintahkan untuk membantu sesama manusia terutama yang terdekat.
Al-hasil, zakat bisa diberikan kepada keluarga bapak sendiri yang bukan tanggungan bagi Bapak emza abdillah. Sebab, dengan kefakiran dan kemiskinan mereka bisa dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Tetapi, Menurut Prof Dr. M. Amin Suma pemberian rutin harta kepada orang tua tidak boleh dianggap zakat, karena orang tua merupakan tanggung jawab anak (yang menjadi muzakki). Pemberian anak kepada orang tua adalah dianggap infaq yang sangat besar pahalanya di sisi Allah SWT, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya QS Al Baqoroh ayat 215.

Nisab Zakat Emas dan Perak


Nisab Zakat adalah batasan jumlah harta yang ditentukan secara hukum, di mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari ukuran tersebut. Syarat ini berlaku pada uang, emas, perak, barang dagangan dan hewan ternak. dan nisab zakat sendiri itu berbeda beda
Dalam sebuah hadis Nabi saw. bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat atas harta emas yang belum sampai 20 dinar (1 dinar= 4,25 gram, jadi 20 dinar=85 gram). Apabila telah sampai 20 dinar, maka zakatnya adalah setengah dinar. Demikian juga perak tidak diambil zakatnya sebelum sampai 200 dirham (1 dirham=2,975 gram, jadi 200 dirham=595 gram) yang dalam hal ini zakatnya adalah 5 dirham.”
Nisab emas adalah 20 mitsqal=85 gram emas murni. Nisab perak adalah 200 dirham=595 gram perak murni. Nisab zakat barang dagangan adalah senilai 85 gram emas murni. Barang-barang zakat lainnya sudah ditetapkan juga nisabnya masing-masing. Termasuk dalam barang zakat adalah barang yang telah lengkap satu nisab berikut kelebihannya.
Adapun barang yang kurang dari satu nisab, tidak termasuk barang yang wajib dizakati. Kesempurnaan nisab dilihat pada awal dan akhir haul, kekurangan dan kelebihan di antara awal dan akhir haul tidak mempengaruhi nisab. Harta zakat beserta penghasilannya digabungkan di akhir haul. Pendapat ini dianut mazhab Hanafi, Maliki dan mayoritas ulama dan cara ini nampaknya lebih mudah diterapkan.
Pengaruh Penggabungan Harta Terhadap Kadar Yang Wajib Dibayar
Harta campuran adalah harta milik beberapa orang yang diperlakukan sebagai harta seorang, dengan alasan kesamaan sifat dan kondisi, seperti kesamaan tempat penggembalaan, tempat minum dan kandang hewan ternak, kesamaan jaminan, urusan dan pembiayaan pada harta perusahaan. Prinsip percampuran ini pada dasarnya diterapkan pada zakat hewan ternak, namun sebagian mazhab menggeneralisasikannya pada selain hewan ternak seperti pertanian, buah-buahan dan mata uang.
Bila kaidah ini diaplikasikan pada harta perusahaan, Anda akan memperlakukan seolah-olah harta itu harta satu orang, baik dalam perhitungan nisab dan kalkulasi kadar yang wajib dibayar. Bila diaplikasikan pada nisab kekayaan ternak, Anda akan mengatakan bahwa nisab hewan ternak yang dimiliki oleh tiga orang, masing-masing memiliki 15 ekor domba telah memenuhi satu nisab, karena jumlah kekayaan ternak 45 ekor, telah melebihi nisab, yaitu 40 ekor kambing. Dalam hal ini, wajib dibayar satu ekor kambing sebagai zakat, di mana jika diaplikasikan secara perorangan, maka nisabnya tidak mencukupi dan tidak wajib dibayar zakatnya.

Hewan Kurban Bina Dhuafa Indonesia


Hewan untuk kurban harus memenuhi syarat karna Secara historis ibadah ini merupakan modifikasi dari pengorbanan Nabi Ibrahim yang bernadzar (berjanji) akan menyembelih putranya (Nabi Ismail) sebagai bentuk persembahan untuk Tuhannya. Walaupun pada akhirnya Allah SWT mengganti ritual pengorbanan itu dengan binatang ternak.
Semangat totalitas pengabdian yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim merupakan salah satu hikmah yang dapat kita ambil dari sejarah ini. Pun hal itu berhubungan dengan sesuatu yang sangat kita cintai. Dan, Nabi Ibrahim telah memberikan tauladan kepada kita bahwa perintah Tuhan adalah segala-galanya.  
Dalam perspektif sosial ibadah qurban juga dapat dinilai sebagai “ibadah
horizontal” yang mengandung pesan untuk selalu menebar-menebarkan rasa keberbagian kepada sesama. Terlebih untuk orang-orang yang “tidak seberuntung” dengan kita.
Agar makna dan pahala ibadah qurban kita dapatkan sebagaimana mestinya kita mesti mengetahui aturan syariat yang berhubungan dengan ibadah ini karena setiap ibadah baru dapat diterima oleh Allah SWT ketika dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan-aturan syariat yang telah ditetapkan-Nya. Khususnya mengenai ketentuan-ketentuan hewan ternak yang dapat kita jadikan sebagai hewan qurban.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan syariat yang harus dipenuhi oleh para pequrban:
a. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.
b. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
1. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
2. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
3. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
4. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
c. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu seperti apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Cacat yang dimaksud adalah :
1. Buta sebelah yang jelas/tampak.
2. Sakit yang jelas.
3. Pincang yang jelas.
4. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang. Dan, hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini sehingga tidak sah berkurban dengannya. Seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
d. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
e. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
f. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
Hewan Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan 
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya:
a. Gemuk.
b. Dagingnya banyak.
c. Bentuk fisiknya sempurna.
d. Bentuknya bagus.
e. Harganya mahal.
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:
a. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
b. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus.
c. Gila.
d. Kehilangan gigi (ompong).
e. Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Ahli fiqih juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al Musyayya’ah (yang lemah) dan Al Mushfarah (yang putus seluruh telinganya atau yang kurus)
Bagi para pequrban yang ingin membeli hewan qurban yang sehat dan baik ada beberapa ketentuan-ketentuan yang dapat diperhatikan, seperti berikut ini :
a. Ternak yang sehat dapat dicirikan dari bulunya yang tampak mengkilat dan bersih. Bulu tersebut tidak berdiri dan kusam. Matanya bersinar (jernih). Ternak yang sehat sangat mudah dilihat dari cara makan dan minumnya. Bila konsumsi makan dan minumnya baik (lahap), hewan tersebut sehat.
b. Bentuk tubuhnya harus standar. Pengertian standar untuk sapi, tulang punggungnya relatif rata, tanduknya seimbang, keempat kakinya simetris, dan postur tubuhnya ideal. Postur tubuh ideal yang dimaksud, misalnya kombinasi perut, kaki depan dan belakang, kepala, dan leher seimbang. Selain itu, dapat pula dilihat pada bagian mulut. Apabila mulutnya basah sekali sehingga air liurnya banyak keluar, atau tampak di mulutnya terdapat bintil-bintil berwarna merah, tentu hewan tersebut harus diwaspadai. Mungkin mengidap penyakit. Adapun ternak yang cacat adalah karena salah satu bagian dari tubuhnya hilang atau rusak. Misalnya tanduknya patah sebelah, tulang kakinya patah.
c. Umurnya telah sesuai dengan disyariatkan. Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengetahui umur ternak antara lain adalah melihat catatan kelahiran ternak tersebut, yaitu dengan bertanya kepada pemiliknya, atau dapat dilihat dari gigi ternak tersebut. Jika gigi susunya telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), itu menandakan ternak tersebut (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi sekitar 22 bulan.
Semoga ibadah qurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT. Hari raya qurban
merupakan saat yang tepat untuk berbagi bagi sesama. Di masa yang serba sulit ini, ibadah qurban diharapkan tidak hanya bernilai ritual semata, tetapi yang lebih utama dari itu.
Adalah keberhasilan kita dalam menjaga keistiqomahan hati untuk selalu menyembelih keegoisan diri. Sehingga dapat menjalani hidup dengan penuh rasa keberbagian yang tulus dan utuh kepada sesama, selamanya! Amin. (tulisan disarikan dari berbagai sumber)

Sapi Kurban Bina Dhuafa Indonesia


Hewan atau sapi Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
  1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
  2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
[1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
[2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
[3]. Gila
[4]. Kehilangan gigi (ompong)
[5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Kurban Kambing Bina Dhuafa Indonesia


Yayasan Bina Dhuafa Indonesia kembali menggelar Program kurban kambing untuk kaum dhuafa yang ada di pelosok desa, demi menanggulangi penumpukan daging kambing di kota maka bina dhuafa mengadakan proram kurban untuk daerah pelosok desa. fenomena yang ada pada Idhul  Adha  daging kambing di dominasi di kota kota besar seperti Jakarta Semarang Surabaya Medan dan lain sebagainya, sehingga masyarakat di kampung pedesaan jarang  sekali merasakan daging kurban.
Yayasan Bina Dhuafa Indonesia ini merasa punya tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan umat terutama yang berada di pelosok-pelosok desa walaupun hal ini sebenarnya tanggung jawab pemerintah. Tapi Bina Dhuafa merasa terpanggil untuk  berbakti pada umat dengan penyebaran kambing kurban ke daerah pelosok  disaat musim Idhul Qurban. Maka dari itu para Dermawan mari senantiasa berqurban Via Yayasan Bina Dhuafa Indonesia agar manfaatnya benar-benar terasa.
Adapaun beberapa manfaat kurban untuk daerah pelosok desa antara lain :
  • Meningkatkan gizi daerah pedesaan
  • Pemerataan pendistribusian daging kurban
  • Mengurangi rasa kesenjangan sosial antara masyarakat kota dan desa
  • Daging Kurban Benar-benar tepat pada sasaran
  • Memberi pembelajaran untuk berqurban